Akhirnya! Freeport Setuju Lepas 51 Persen Saham ke Pemerintah RI!

PT Freeport Indonesia setuju akan melaukan penawaran saham (divestasi) 51 persen kepada pemerintah. Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017 terkait perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Mereka (Freeport Indonesia) menerima," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di rapat kerja dengan Komisi VII, Jakarta, Kamis (30/3/2017).


Jonan menjelaskan divestasi 51 persen dari IUPK tidak melanggar aturan. Karena Freeport Indonesia yang mengikuti aturan Kontrak Karya 1991 juga mencantumkan persyaratan penawaran saham tersebut.
"Divestasi itu ada juga tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya tahun 91," jelas Jonan.
Pada pelaksanaannya, saham Freeport akan mengikuti skema yang ada di PP no.1 tahun 2017. Selain itu juga harus melihat kesiapan dari pemerintah saat penawaran dimulai.

"Ini harus jalan 51 persen. Eksekusinya tergantung PP no 1 dan kesiapan pemerintah," ungkap Jonan.
Jonan menambahkan penawaran saham Freeport dimulai kepada pemerintah pusat. Jika tidak mampu diserahkan kepada pemerintah daerah atau ke swasta nasional, dan opsi terakhir dijual di Bursa Efek Indonesia
"Ini akan divestasi ke pemerintah pusat, kalau enggak ke pemerintah daerah, kalau enggak ke swatsa, bursa dan lain-lain," papar Jonan.

Sebelumnya PT Freeport Indonesia juga sudah mendapat rekomendasi izin ekspor konsentrat dari Pemerintah RI. Untuk bisa menjual bahan konsentrat keluar negeri harus berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sedangkan bisnis tambang Freeport saat ini masih berstatus Kontrak Karya.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan PT Freeport Indonesia sudah berubah status menjadi IUPK.
Bambang membantah status Freeport masih Kontrak Karya. "Saya tidak merasakan seperti itu. Saya merasakan IUPK," ujar Bambang di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Bambang memaparkan pemerintah memberikan waktu rekomendasi ekspor selama enam bulan. Jika tidak setuju menjadi IUPK, Freeport bisa kembali berubah statusnya jadi Kontrak Karya.
"Kalau dia (Freeport) enggak setuju bisa kembali ke Kontrak Karya," kata Bambang.
Bambang pun mempersilahkan semua pihak memberikan istilah sendiri untuk status Freeport sekarang. Karena Bambang menegaskan Freeport sudah bisa ekspor karena statusnya IUPK.
"Apapun istilahnya. Kalau bikin istilah sendiri silahkan," ungkap Bambang.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Akhirnya! Freeport Setuju Lepas 51 Persen Saham ke Pemerintah RI!"

Post a Comment