Durhaka! Anak Gugat Ibu Kandung Rp1,8 Miliar, Ternyata Begini Kronolginya, Sungguh Mengejutkan!

Anak bungsu Fatimah, Amas (37), tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga, ini awalnya milik Nurhakim. Pada tahun 1987, tanah tersebut dibeli oleh almarhum ayahnya, H Abdurahman senilai Rp 10 juta. Abdurahman juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.


Nurhakim sendiri akhirnya menikah dengan anak keempat Abdurahman, yakni Nurhana. Saat itu jual beli antara Nurhakim dan Abdurahman sudah diselesaikan di tahun 1987.

" Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakak-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke Bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim," jelas Amas.

Menurut Amas, kasus muncul karena sertifikat tanah itu hingga kini belum di balik nama, karena Nurhakim tidak pernah mau untuk melakukan itu.

" Dia enggak mau, dengan alasan masih keluarga, masa sama menantu tidak percaya. Atas dasar kepercayaan itu, ibu (Hj Fatimah) ngikutin saja. Padahal dia sudah pernah buat surat pernyataan siap balik nama sertifikat, kan aneh," jelas Amas.

Beberapa tahun kemudian, setelah Abdurahman meninggal, Nurhakim tiba-tiba menggugat tanah tersebut. Dia mengaku tidak pernah dibayar oleh bapak mertuanya (Abdurahman).

Awalnya Nurhakim dan istrinya Nurhana meminta ibunya, Fatimah, dan saudara-saudaranya untuk membayar Rp 10 juta, lalu naik menjadi Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

" Keluarga sudah melakukan mediasi, tapi dia tetap meminta keluarga untuk membayar tanah itu. Ya tidak mungkin bisa, jumlahnya mahal sekali," ujar Amas.

Perseteruan itu terus berlanjut hingga akhirnya pada tahun 2013, Nurhakim dan Nurhana melaporkan Fatimah ke Polres Metro Tangerang. Tuduhannya, penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin.

" Laporannya masuk ke pengadilan perdata, dengan gugatan ganti rugi Rp 1 miliar. Selain ibu, tiga kakak saya juga menjadi tergugat, yakni Rohimah, Marhamah dan Marsamah. jika tidak bisa membayar, ibu akan diusir dari tanah itu. Kita seperti diperas, padahal ibu dan kakak saya sudah tinggal di sana dari tahun 1988," jelas Amas.

Perkara tersebut telah dua kali digelar di PN Tangerang. Selasa 23 September sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak.

Pengacara Nurhakim dan Nurhana, M Singarimbun, mengatakan, kliennya mengaku telah memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987. Namun sampai mertuanya meninggal, Nurhakim mengaku tidak pernah mendapat bayaran atas penjualan tanah itu.

" Nurhakim sempat pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana. Saat mengetahui mertuanya meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu dibayar. Tapi pihak keluarga menolak karena merasa sudah membayar. Akhirnya dia meminta sertifikat tanahnya dikembalikan, tapi tidak diberikan juga. Karena itu dia layangkan gugatan ke pengadilan," jelas Singarimbun.

Kasus ini membuat Hajjah Fatimah sakit hati. Dia menyatakan sudah tidak mengakui Nurhana sebagai anak kandungnya lagi. Dia juga sudah tak menganggap Nurhakim sebagai menantunya.

" Sakit banget hati saya, hancur banget. Saya sudah dikata-katain susah, sekarang dia tega menggugat saya Rp 1 miliar, gara-gara tanah. Udah lah, saya udah enggak nganggep dia anak," ujar Fatimah.

Fatimah juga kecewa dengan sikap anak keempatnya yang selalu meributkan masalah tanah setiap datang ke rumahnya. " Tiap datang ribut tanah, tiap datang ribut tanah, saya sudah usir dia, supaya jangan balik-balik lagi," ujarnya.

Sementara Nurhana saat dimintai keterangannya oleh para wartawan enggan menjawab. Dia langsung pergi meninggalkan ruang sidang bersama anak-anaknya.?

" Enggak, enggak usah wawancara, saya enggak mau," tukasnya dengan nada kesal usai persidangan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Durhaka! Anak Gugat Ibu Kandung Rp1,8 Miliar, Ternyata Begini Kronolginya, Sungguh Mengejutkan!"

Post a Comment