Hidayat Pelapor Kaesang Tak Terima Kasus yang Menjeratnya Diungkit Dan Akan Polisikan Kadiv Humas Polri
Muhammad Hidayat, orang yang melaporkan Kaesang Pangarep, ternyata berstatus sebagai tersangka ujaran kebencian ke Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hidayat menyebut ada motif khusus dibalik diungkitnya kasusnya tersebut.
"Saya mencurigai pihak pihak tertentu membuat rekayasa rekayasa tertentu untuk yang disebut menghancurkan kredibilitas pelapor," kata Hidayat di Mapolresta Bekasi, Jumat (7/7/2017).
Menurut Hidayat, pelaporannya ke Polres Bekasi tidak ada hubungannya dengan laporan yang dia buat soal ujaran 'ndeso' Kaesang.
"Karena apa karena sesungguhnya tidak ada hubungan antara kasus Kaesang dengan kasus yang menyangkut diri saya status hukum saya di Polda Metro Jaya, jadi kalo kemudian pihak polisi mengatakan bahwa pelapor Kaesang adalah berstatus tersangka dalam kasus yang lain, itu tidak ada relevansinya," kata Hidayat.
"Jadi pernyataan itu bagi saya adalah modus untuk menghancurkan kredibilitas pelapor sehingga dengan begitu akan terbentuk opini publik bahwa pelapor itu mengada-ada. Dan itu sesuai dengan statement wakapolri terakhir bahwa laporan si pelapor mengada-ada dan dikuatkan dengan seolah-olah profil yang memang sudah di rekayasa untuk dihancurkan profilnya si pelapor," sambung Hidayat.
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi berstatus tersangka ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hidayat pernah ditahan namun penahanannya ditangguhkan.
"Kalau tidak salah kasus 411 dulu ya, jadi hate speech juga, ada ujaran kebencian juga. Jadi beliau memasukkan salah satu konten yang menyudutkan Kapolda Metro. Proses penyidikannya sendiri masih berjalan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada wartawan di Mapolres Bekasi Kota, Jl Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Rabu (5/7/2017).
Pelapor Kaesang akan Polisikan Kadiv Humas Polri soal Police Movie
Muhammad Hidayat, orang yang melaporkan putra Jokowi, Kaesang Pangarep, akan kembali membuat laporan polisi. Kali ini pihak yang dilaporkan adalah Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Hidayat sebetulnya sudah berupaya melakukan pelaporan di Polres Bekasi pada Jumat (7/7/2017) pagi. Dia sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun, kata Hidayat, oleh petugas di Polres Bekasi, laporan itu diarahkan untuk disampaikan ke Mabes Polri. Laporan untuk Irjen Setyo itu terkait dengan film pemenang Police Movie Festival 'Aku Adalah Kau yang Lain', yang sempat menjadi kontroversi.
"Saya bermaksud melaporkan 3 ujaran kebencian dan penodaan agama. Yang pertama, yang terkait dengan film 'Aku Adalah Kau yang Lain'. Yang mau saya laporkan itu, satu, Kadiv Humas Mabes Polri sebagai yang bertanggung jawab mempublikasikan, menyebarluaskan di media sosial akun di Humas Polri ya," kata Hidayat.
Selain Irjen Setyo, Hidayat bermaksud melaporkan pembuat film tersebut. Dari sutradara sampai para pemain.
"Ada sutradara, produsernya, para pemain, dan seterusnya. Karena mereka memproduksi itu dengan mengetahui bahwa ini akan menimbulkan sentimen di masyarakat, akan menimbulkan keresahan," ujar Hidayat.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polresta Bekasi membenarkan Hidayat berupaya membuat laporan polisi lagi. "Dia datang buat laporan lagi, seputar ujaran kebencian juga," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada detikcom.
Hero belum mengetahui siapa yang dilaporkan Hidayat kali ini. Namun dia memastikan terlapor bukan Kaesang.
"(Terlapor) tidak ada hubungannya dengan Kaesang," ungkapnya.
"Saya mencurigai pihak pihak tertentu membuat rekayasa rekayasa tertentu untuk yang disebut menghancurkan kredibilitas pelapor," kata Hidayat di Mapolresta Bekasi, Jumat (7/7/2017).
Menurut Hidayat, pelaporannya ke Polres Bekasi tidak ada hubungannya dengan laporan yang dia buat soal ujaran 'ndeso' Kaesang.
"Karena apa karena sesungguhnya tidak ada hubungan antara kasus Kaesang dengan kasus yang menyangkut diri saya status hukum saya di Polda Metro Jaya, jadi kalo kemudian pihak polisi mengatakan bahwa pelapor Kaesang adalah berstatus tersangka dalam kasus yang lain, itu tidak ada relevansinya," kata Hidayat.
"Jadi pernyataan itu bagi saya adalah modus untuk menghancurkan kredibilitas pelapor sehingga dengan begitu akan terbentuk opini publik bahwa pelapor itu mengada-ada. Dan itu sesuai dengan statement wakapolri terakhir bahwa laporan si pelapor mengada-ada dan dikuatkan dengan seolah-olah profil yang memang sudah di rekayasa untuk dihancurkan profilnya si pelapor," sambung Hidayat.
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi berstatus tersangka ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hidayat pernah ditahan namun penahanannya ditangguhkan.
"Kalau tidak salah kasus 411 dulu ya, jadi hate speech juga, ada ujaran kebencian juga. Jadi beliau memasukkan salah satu konten yang menyudutkan Kapolda Metro. Proses penyidikannya sendiri masih berjalan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada wartawan di Mapolres Bekasi Kota, Jl Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Rabu (5/7/2017).
Pelapor Kaesang akan Polisikan Kadiv Humas Polri soal Police Movie
Muhammad Hidayat, orang yang melaporkan putra Jokowi, Kaesang Pangarep, akan kembali membuat laporan polisi. Kali ini pihak yang dilaporkan adalah Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Hidayat sebetulnya sudah berupaya melakukan pelaporan di Polres Bekasi pada Jumat (7/7/2017) pagi. Dia sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun, kata Hidayat, oleh petugas di Polres Bekasi, laporan itu diarahkan untuk disampaikan ke Mabes Polri. Laporan untuk Irjen Setyo itu terkait dengan film pemenang Police Movie Festival 'Aku Adalah Kau yang Lain', yang sempat menjadi kontroversi.
"Saya bermaksud melaporkan 3 ujaran kebencian dan penodaan agama. Yang pertama, yang terkait dengan film 'Aku Adalah Kau yang Lain'. Yang mau saya laporkan itu, satu, Kadiv Humas Mabes Polri sebagai yang bertanggung jawab mempublikasikan, menyebarluaskan di media sosial akun di Humas Polri ya," kata Hidayat.
Selain Irjen Setyo, Hidayat bermaksud melaporkan pembuat film tersebut. Dari sutradara sampai para pemain.
"Ada sutradara, produsernya, para pemain, dan seterusnya. Karena mereka memproduksi itu dengan mengetahui bahwa ini akan menimbulkan sentimen di masyarakat, akan menimbulkan keresahan," ujar Hidayat.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polresta Bekasi membenarkan Hidayat berupaya membuat laporan polisi lagi. "Dia datang buat laporan lagi, seputar ujaran kebencian juga," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada detikcom.
Hero belum mengetahui siapa yang dilaporkan Hidayat kali ini. Namun dia memastikan terlapor bukan Kaesang.
"(Terlapor) tidak ada hubungannya dengan Kaesang," ungkapnya.

0 Response to "Hidayat Pelapor Kaesang Tak Terima Kasus yang Menjeratnya Diungkit Dan Akan Polisikan Kadiv Humas Polri"
Post a Comment