Pengajuan Banding Ahok Dibatalkan, Ternyata Atas Permintaan Dari Pihak Tak Terduga Ini!

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya.  Adapun permohonan banding ini batal diajukan atas permintaan keluarga Ahok.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.


Menurut dia, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017). "Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin sore.

Josefina belum bersedia membeberkan alasan pencabutan banding tersebut.
Sebab, kata dia, Veronica langsung yang akan menyampaikannya dalam sebuah jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/5/2017).

"Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina.

Adapun Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Dalam sidang vonis, tim kuasa hukum Ahok menyatakan akan banding.(Alsadad Rudi)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ahok Batal Ajukan Banding atas Permintaan Keluarga

Keluarga terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Untuk itu istri Ahok, Veronica Tan didampingi Fifi Letty, adik kandung Ahok, mencabut upaya hukum banding dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

"Jadi, kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan Banding," kata Fifi.

Sebelumnya, kuasa hukum mengajukan beberapa poin dalam memori banding yang diajukan. Diantaranya, perbedaan pasal yang dipakai buat menjerat Ahok. Selain itu juga kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.  Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Karenanya Ahok langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut. (Sumber: tribunnews.com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengajuan Banding Ahok Dibatalkan, Ternyata Atas Permintaan Dari Pihak Tak Terduga Ini!"

Post a Comment