Setelah Cabut Pengajuan Banding, Ini Yang Akan Terjadi Kepada Ahok Menurut Pakar Hukum!

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai saat ini nasib Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berada di tangan Kejaksaan Agung. Sebab saat ini keluarga Ahok sudah mencabut pengajuan banding.


"Seperti kita ketahui atas putusan dua tahun, baik Ahok dan kejaksaan ajukan banding. Dan saat ini Pak Ahok sudah cabut banding, tapi, tetap putusan itu tidak otomatis inkrach, kecuali kejaksaan cabut banding (juga)," kata Yusril di Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

BACA JUGA
Sekda DKI: Ahok Pesan Program Bedah Rumah Tetap Diteruskan
Menkumham: Ada Bukti Video Ancaman Pembunuhan ke Ahok
Penahanan Ahok Dipindah ke Mako Brimob, Ini Komentar Djarot

Sehingga, kata Yusril, saat ini tinggal menunggu keputusan kejaksaan apakah tetap banding atau ikut mencabut banding.

Nantinya, lanjut Yusril, jika jaksa ikut mencabut banding, maka status Ahok akan berubah menjadi terpidana.

"Kalau sekarang masih (status) tahanan, kalau jaksa cabut banding, maka sudah jadi napi dia (Ahok). Jadi tergantung jaksa," tandas Yusril.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ada beberapa alasan mengapa jaksa penuntut umum (JPU) perkara Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya katakan sekali lagi di sini bahwa banding harus diajukan karena terdakwa banding. Itu menjadi SOP kita, jaksanya banding," kata Prasetyo.

Alasan kedua, ujar Prasetyo, JPU ingin menguji pasal mana yang lebih tepat bila memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Apalagi, putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan JPU.

"Ini harus diuji. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU. Jadi, biarlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri," tutur Prasetyo.

Dalam sidang putusan, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dinyatakan terbukti dan bersalah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.

Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hakim mengesampingkan tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan Pasal 156. JPU menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. (Sumber: liputan6.com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setelah Cabut Pengajuan Banding, Ini Yang Akan Terjadi Kepada Ahok Menurut Pakar Hukum!"

Post a Comment